Whistleblowing System

Whistleblowing System merupakan suatu mekanisme yang dibuat oleh PT. Pura Barutama Unit Total Security System - Cetak Security sebagai media untuk melaporkan suatu perbuatan yang terindikasi sebagai bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan

Whistleblowing System (WBS) dibentuk sebagai suatu komitmen perusahaan untuk menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/ Good Governance, demi terwujudnya tata perusahaan yang sehat, bersih dan transparan

Bentuk/Kategori Dugaan Pelanggaran

  • Dugaan Korupsi
  • Penyuapan/Gratifikasi
  • Penyalahgunaan fungsi jabatan/wewenang
  • Pencurian/penggelapan
  • Perbuatan tidak terpuji yang dapat merugikan customer maupun perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung
  • Harassment/bullying
  • Perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan perusahaan

Sampaikan Pengaduan

Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran

  1. Laporan dapat diterima hanya untuk bentuk/kategori dugaan pelanggaran yang disebutkan di atas
  2. Laporan harus disampaikan dengan bertanggung jawab, dengan prinsip keadilan/praduga tak bersalah, bukan hanya sekedar tuduhan tak berdasar/fitnah yang menjadi pencemaran nama baik
  3. Pelaporan hanya disampaikan melalui kanal/saluran Whistleblowing System yang sudah disediakan
  4. Laporan yang disampaikan paling tidak harus memenuhi unsur-unsur:
    • What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
    • Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
    • When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
    • Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
    • How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
    • Evidence: Bukti bukti atas dugaan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan
Saluran Pengaduan
Hotline: +62 291 444361 ext. 2122
Fax: +62 291 444361
Mailbox: PT. Pura Barutama Unit TSS 02 Jl. AKBP Agil Kusumadya Km. 4 Kudus Jawa Tengah 59347
SMS/WA: +6281

Kerahasiaan Pelapor

PT. Pura Barutama Unit Total Security System - Cetak Security berkomitmen untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, karena perusahaan hanya akan berfokus terhadap informasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Supaya kerahasiaan tetap terjaga, perhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Jika pelapor ingin identitas tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama atau hubungan dengan terlapor.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan.